Minggu, 19 Juli 2015

Pembajakan Hak Konstitusional Rakyat



PEMBAJAKAN HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT
                                  Oleh. Kardiansyah Afkar  

        Di Publikasikan di Koran Kendari Pos, Jum'at 26 Desember 2014

Demokrasi di Indonesia sekarang ini berada pada fase demokrasi yang mengambang antara demokrasi modern atau demokrasi oligarki. Namun, kita dapat melihat bahwa demokrasi di Indonesia saat ini telah dikuasai oleh para elit oligarki yang memiliki pengaruh politik yang sangat kuat dan dominan dalam pemerintahan terutama dalam pembentukan undang-undang. Kepentingan para elite itu terus berkembang masuk kedalam sistem ketatanegaraan bangsa ini.  Sehingga memberikan pengaruh terhadap sistem demokrasi dan mereka  merubahnya menjadi demokrasi oligarki. Tatanan pemerintahan kita telah dikuasai oleh kepentingan elit politik. Demokrasi bangsa kita saat ini telah dibangun di atas kepentingan para elit partai politk sehingga mereka dengan mudah akan masuk kedalam sistem pemerintahan dan akan memonopoli instrumen demokrasi melalui pembentukan peraturan perundang-undangan. UU MD3 dan RUU Pilkada adalah merupakan produk para elit politik yang ingin melanggengkan kekuasaannya. UU tersebut merupakan produk yang sangat sarat dengan kepentingan politik yang ingin menguasai Negara melalui legitimasi UU. RUU Pilkada oleh DPRD merupakan salah satu produk hukum yang melakukan pembajakan terhadap kedaulatan dan hak kosntitusional rakyat sebagaimana di amanatkan oleh UUD NRI 1945. Jika hal tersebut terjadi maka layak apabila seluruh rakyat Indonesia juga membajak kedaulatannya sendiri dengan menuntut agar membubarkan DPR sebagai bentuk protes yang sangat keras.  

Pengalaman  penyelenggaraan prosedur demokrasi telah ditempuh bangsa ini selama 10 tahun pasca reformasi. Namun, Jejak-jejak orde baru itu masih ada dalam sistem pemerintahan Indonesia sampai saat ini. Hal ini disebabkan karena manipulasi kepentingan para elit partai politik. Pandangan yang meluas bahwa mereka telah  menyesuaikan diri dengan demokrasi, memonopolinya, dan memanipulasinya untuk kepentingan kelompok mereka yang dimulai dari tinggkat pusat sampai masuk di tingkat lokal. Dalam tatanan politik lokal, jika keadaan tidak berubah, maka proyek desentralisasi dan otonomi daerah  bisa jadi hanya akan  memfasilitasi ekspansi elite oligarki sampai ke tingkat  lokal dan melakukan pembajakan terhadap kedaulatan rakyat pada tingkat lokal pula. Hal itu mereka dapat lakukan dengan mudah jika mereka sudah menyatu dalam sistem pemerintahan melalui pembentukan perarturan daerah yang dapat mengakomodir kepentingannya. Dalam situasi seperti ini, yang terjadi adalah desentralisasi kepentingan elite oligarki yang akan menjamur dan masuk ke dalam sistem pemerintah daerah yang nantinya akan dimonopoli oleh para elit tersebut. Sehinnga mereka dengan mudah akan membajak daulat rakyat dari tingkat nasional sampai ketingkat lokal dengan tujuan hanya untuk menguasai negara. Sehingga penulis berpandangan bahwa Indonesia tidak akan pernah sampai pada sistem demokrasi yang utuh yang sesuai dengan harapan rakyatnya karena “roh”  dari demokrasi belum sepenuhnya masuk kedalam tatanan sistem pemerintahan dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini kita bisa lihat dari  pengambilan  kebijakan  yang  akan dilakukan oleh pemerintah selalu  dibajak oleh  para elite partai politik. Apabila kebijakan tersebut tidak memberikan manfaat dan keuntungan bagi mereka maka kebijakan tersebut akan ditolak. Dengan demikian, roh demokrasi yang akan masuk dalam  sistem   pemerintahan akan dibajak dan kesejahteraan masyarakat tersandera  hanya karena kepentingannya. Mereka yang ingin menguasai negara dengan membajak hak konstitusional rakyat dengan menggunakan legitimasi undang-undang merupakan salah satu cara para elit oligarki.        










Konflik Partai Golkar



KONFLIK PARTAI GOLKAR
Oleh. Kardiansyah Afkar



Dinamika Partai Politik (ParPol) akan selalu hadir dalam setiap ruang dan dimensi dunia politik dan akan menjadi sorotan dan perdebatan dikalangan para pakar dan elit politik, akan tetapi kebanyakan dari rakyat Indonesia bersikap apatis terhadap kisruh Parpol yang terjadi akhir-akhir ini. Kisruh Parpol dapat merusak tatanan dan sistem ketatanegaran karena dapat memberikan efek yang buruk terhadap rakyat, maka kita tak boleh tinggal diam sebab ada adagium yang mengatakan bahwa ”Buta terburuk adalah buta politik. Orang yang buta politik tak sadar bahwa biaya hidup, harga makanan, harga rumah, harga obat semuanya bergantung keputusan politik. Membanggakan sikap anti politiknya, membusangkan dada dan berkoar  “aku benci politik”. Sungguh bodoh Dia, yang tak mengatahui bahwa  karena Dia tidak mau tahu politik, akibatnya adalah pelacuran, anak terlantar, perampokan, dan yang terburuk, korupsi dan perusahaan multinasional yang menguras kekuasaan negeri”, (Bertolt Brecht, penyair Jerman, 1898-1956). Dari adagium tersebut dapat disimpulkan bahwa parpol memiliki peranan yang  penting dalam tatanan ketatanegaraan terutama dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan dari berbangsa dan bernegara.
Polemik partai politik yang lagi hangat menjadi sorotan di media massa saat ini yaitu kisruh Parpol yang berlambang pohon Beringin (Golkar), partai yang pernah menjadi penguasa selama 32 tahun di bangsa ini. Polemik partai Golkar saat ini tak dapat dielakkan dari persoalan conflict of interest para elit politisi dikalangan internal partai itu sendiri. Golkar saat ini telah dilanda Angin Ribut Beringin (ARB) dan dualisme  kepengurusan yang terjadi di internal partai Golkar dapat memberikan dampak yang kurang baik bagi keberlangsungan partai. Sebab kisruh yang terjadi antar kedua kubu tersebut akan membawa petaka sehingga polemik yang berkepanjangan itu harus segera disudahi karena dapat mempengaruhi perolehan suara partai Golkar dalam kontestasi politik yang akan datang. Walaupun terkadang polemik dan dinamika itu diperlukan guna pendewasaan politik tetapi polemik yang berkepenjangan dan tidak dikelolah dengan baik oleh para elit partai Beringin itu dapat berdampak buruk yaitu, pertama, dapat mempengaruhi eksistensi Partai Golkar dalam menghadapi pilkada serentak yang akan digelar pada tahun ini. Sebab polemik yang terjadi tidak sehat dan dapat mengakibatkan Partai Golkar akan sangat sulit memenangkan pilkada serentak di tiap-tiap daerah walaupun di daerah yang sudah menjadi basis kekuatannya. Hal itu dapat disebabkan karena terpecahnya para kader sehingga kerja-kerja politik pemenangan kepala daerah tak dapat berjalan maksimal dan saling begal antar kader-pun akan terjadi di internal partai. Kedua, dapat mempengaruhi perolehan suara pada pemilu serentak tahun 2019. Sebab kisruh yang terjadi di internal Golkar saat ini, seakan-akan menunjukkan, memperlihatkan dan mempertontonkan ke publik bahwa suasana politik di internal partai itu  kurang sehat, sehingga praktek politik praktis-pun terjadi bahkan dipraktekkan oleh para elit pemilik modal yang ingin menjadi penguasa sehingga Angin Ribut Beringin (ARB) terus bergumuruh hanya karena untuk mempertahankan eksistensi dan mengamankan diri serta kedudukannya. Ketiga, penulis berpandangan bahwa dampak yang ketiga yaitu dampak yang tak diinginkan oleh pohon Beringin itu tetapi diharapkan para elit Parpol lain yaitu, Beringin akan mengalami kemarau panjang yang dapat mengakibatkan Dia akan mengering dan tak tampak kokoh lagi, sehingga menyebabkan eksistensi partai itu akan hilang di tanah air. Hal itu dapat disebabkan pula karena pelembagaan partai politik tak lagi berjalan dengan baik dan secara efektif sehingga perbaikan struktur partai politik terabaikan baik pada tingkat pusat maupun daerah.  
Putusan Menkumham dan Hak Angket
Pro-Kontra Putusan Menkumham Yasonna Laoly banyak menuai protes dari beberapa para pakar hukum tata negara dan para anggota partai Golkar dari kubu Aburisal Bakri ketua umum Golkar versi munas Bali. Mereka telah mengajukan gugatan dan melakukan protes dengan berbagai alasan serta pendapat bahwa keputusan yang diambil oleh Yasonna Laoly, yang mengukuhkan dan mengesahkan Agung Laksono sebagai ketua umum partai Golkar versi munas Ancol adalah munas yang sah berdasarkan putusan Mahkamah partai. Jika pendapat dari beberapa pakar ada yang mengatakan bahwa putusan Menkumham tersebut tidak memiliki dasar hukum maka penulis berpandangan lain bahwa pendapat tersebut keliru. Penulis berpandangan bahwa putusan yang diambil oleh Yasonna Laoly telah sesuai dan memiliki dasar hukum.
Terkait putusan Yasonna Laoly dan kisruh Parpol Golkar serta penyelesaiaanya telah diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2011 tentang partai politik sebagaimana disebutkan dalam pasal 32 yaitu, 1). Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. 2). Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. 3). Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian. 4). Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. 5). Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Putusan dua orang Majelis Mahkamah Partai Golkar yang menyatakan bahwa Agung Laksono sebagai ketua umum partai Golkar versi munas Ancol adalah munas yang sah karena pelaksanaan munas tersebut dilakukan secara demokratis. Maka putusan kedua Majelis Mahkamah partai tersebut dianggap bersifat final dan mengikat sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 32 ayat (5) undang-undang No. 2 Tahun 2011 tentang partai politik. Sehingga putusan kedua majelis tersebut dapat dijadikan sebagai dasar hukum  dari keputusan Yasonna Laoly. Walaupun dalam undang-undang Parpol tersebut diatur pula penyelesaian melalui peradilan apabila pasal 32 dari undang-undang tersebut tidak terpenuhi. Tetapi penulis berpendapat bahwa putusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengukuhkan dan mengesahkan Agung Laksono sebagai ketua umum partai Golkar sudah sesuai dengan aturan undang-undang partai politik maka keputusan yang telah diambil oleh Menkumham tersebut sudah memiliki dasar hukum dalam pengambilan keputusannya, karena putusan dari dua orang Majelis Mahkamah partai Golkar telah memenuhi unsur-unsur dari undang-undang parpol dan dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan putusannya.           
            Persoalan hak angket yang akan digulirkan oleh anggota DPR dari fraksi partai Golkar dan beberapa anggota DPR lainnya dari Koalisi Merah Putih merupakan hal yang keliru pula, jika tujuannya untuk menggulingkan Menkumham Yasonna Laoly dari jabatannya. Sebab dalam sistem pemerintahan presidensil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, maka yang dapat memberhentikan menteri hanyalah presiden. Sehingga dengan digulirkannya hak angket tersebut, mereka hanya akan membuang-buang energi dan beberapa agenda penting yang berkaitan dengan kepentingan hajat hidup rakyat banyak akan terabaikan hanya karena demi kepentingan dari segelintir elit oligarki.
            Apabila manuver politik terus dilancarkan oleh kubu Aburisal Bakri dengan mengajukan gugatan di pengadilan maka penulis berpandangan bahwa pengadilan akan tetap memenangkan kubu Agung Laksono. Maka jalan yang harus ditempuh saat ini adalah mereka harus legowo dan menerima putusan Menkumham yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap agar tak ada lagi Angin Ribut Beringin (ARB) agar eksistensi partai tetap utuh dan kuat layaknya pohon Beringin yang sejatinya. Untuk menjaga eksistensinya dalam ruang politik maka diperlukan penyelamatan terhadap partai berlambang Beringin itu, sebab jika hal tersebut tidak segera dilakukan maka partai Beringin itu akan jatuh dan terpuruk dalam kontestasi politik di tanah air.



                            
                            


Ratu Antara Tradisi, Emansipasi ataukah Politisasi


Polemik Sabda Raja yang dikeluarkan oleh Sultan Hamengku Bawono X telah menimbulkan kontroversi dan protes dikalangan internal keraton maupun kalangan masyarakat Jogja. Sultan HB X mengeluarkan Sabda Raja pada kamis (30/4) dan Dhawuh Raja pada Selasa (5/5) (Kompas, 9 April 2015). Substansi dari isi  kedua Sabda Raja itu adalah mengganti nama GKR. Pembayun menjadi GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng in Mataram serta menghapuskan gelar khalifatullah. Isi dari kedua Sabda Raja tersebut dianggap sangat bertentangan dengan tradisi keraton yang telah dijalankan selama ini.

Jejak Ratu-Ratu di Nusantara
Ada beberapa literatur klasik kekuasaan dan mitos perempuan yang telah mengisi sejarah perjalanan perempuan. Literasi tersebut mungkin dapat dijadikan sebagai dasar rujukan bagi seorang perempuan dalam mengisi kepemimpinan. Jejak-jejak sejarah kepemimpinan perempuan dalam menjalankan pemerintahan di nusantara tidak kalah dengan sejarah kepemimpinan laki-laki.
 Sejarah perjalanan kepemimpinan ratu-ratu di nusantara dapat dilihat dari sejarah perjalanan kepemimpinan mereka. Jejak sejarah itu dapat dilihat dari beberapa kepemimpinannya yaitu jejak Ratu Sinuhun yang pernah memimpin Palembang dari tahun 1616-1628, Dayang Lela (1790) yang menggantikan suaminya Jaya Kusuma untuk memimpin Kerajaan Mempawa di Kalimantan Barat. Dan di Sulawesi Selatan pada abad 19 ada beberapa ratu yang pernah memimpin  yaitu Daeng Pasuli dari daerah Sawito, Adi Matanang dari Rapang, Siti Aisya dari Barru, dan I Madina Daeng Bau dari daerah Lakiang (Hayati, 2010; Sadi, H & Bungkundapu, Y, 2013). Dari jejak kepemimpinan ratu-ratu di nusantara itu semakin diperpanjang dengan kepemimpinan ratu We Tanri Ole yang pernah memerintah Ternate. Bahkan Kerajaan Aceh yang menggunakan syariat Islam pernah memiliki ratu diantaranya yaitu ratu Nur Ilah (wafat 1380) dan Ratu Nahrasiyah (wafat 1428) keduanya berasal dari Kerajaan Samudra Pasai. Sedangkan di tanah Jawa kepemimpinan seorang ratu semakin dipertegas oleh sejarah kepemimpinan Ratu Pramodhawardhani yang menggantikan kepemimpinan ayahnya Samaratungga sebagai Raja Mataram Kuno pada pertengahan abad ke-8. Dari sejarah perjalanan ratu-ratu nusantara tersebut apakah hal itu dapat dapat dijadikan sebagai rujukan terhadap polemik keraton Jogjakarta ?

Tradisi, Emansipasi ataukah Politisasi
             Dari sejarah jejak-jejak ratu nusantara diatas maka dapat disimpulkan bahwa dalam sejarah perjalanan kepemimpinan perempuan (ratu) di  nusantara dalam menduduki jabatan sebagai kepala pemerintahan (ratu) dalam sistem kerajaan dianggap sah-sah saja. Jika hal tersebut dikaitkan dalam konteks keraton Jogjakarta tentu masih menimbulkan perdebatan, apakah dalam keraton yogyakarta perempuan dinilai dapat menjadi ratu (Sulthanah) atau tidak?. Jika dilihat dari historis dan tradisi yang dijalankan oleh keraton yogyakarta selama ini maka perempuan dinilai tidak dapat menjadi pemimpin (ratu) karena dianggap bertentangan/melanggar tradisi.
            Namun, jika dilihat dari isi Sabda Raja yang dikeluarkan oleh Sultan HB X yang mana Sabda Raja tersebut merupakan keputusan hukum yang tertinggi dalam sistem kerajaan yang tak dapat diganggu gugat lagi oleh siapapun. Tetapi yang menjadi permasalahannya saat ini adalah  tidak hanya persoalan tradisi tetapi permasalahannya juga terletak pada UU No. 13 tahun 2012 tentang D.I.Y. Sebab dalam undang-undang ke-istemewaan DIY sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 18 mengenai pengisian jabatan  Gubernur yang mana dalam pasal tersebut mengatur bahwa gubernur adalah seorang sultan (raja) dan melampirkan identitas istri. Sehingga secara otomatis jabatan gubernur DIY haruslah seorang raja yang selalu di identikkan dengan laki-laki. Akan tetapi penulis berpandangan bahwa pasal tersebut dapat diberlakukan secara a contra rio, bahwa jika seorang perempuan yang akan mengisi jabatan gubernur di DIY maka dia melampirkan identitas suami dan tentunya berstatus sebagai seorang ratu.
            Persoalannya kemudian adalah dapatkah Sabda Raja dijadikan sebagai dasar hukum untuk melakukan judicial review terhadap UU No. 13 tahun 2012?. Hal ini masih mengalami perdebatan karena ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa Sabda Raja tidak masuk dalam hirarki pembentukan peraturan perundang-undangan dan Sabda Raja hanya berlaku pada internal keraton jogjakarta saja dan tidak dapat mengatur/berlaku ke publik. Tetapi penulis berpandangan lain bahwa Sabda Raja dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum untuk melakukan judicial review terhadap pasal 18 undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang DIY. Sebab Sabda Raja yang dikeluarkan oleh Sultan HB X merupakan tradisi baru yang akan dibangun bahwa dalam pengisian jabatan gubernur tidak selalu di identikkan dengan raja (sultan) tetapi juga memberikan peluang kepada perempuan (ratu/sulthana). Sabda Raja yang dikeluarkan oleh Sultan HB X tersebut sangat pekah terhadap emansipasi perempuan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD NRI pasal 27 ayat (1) bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sabda Raja tersebut merupakan pengejewantahan dari amanat konstitusi. Jika kita menganalisisnya lebih jauh lagi penulis berpandangan bahwa dalam pengisian jabatan gubernur DIY saat ini tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat (demokrasi) sebagaimana dalam pasal 18B UUD NRI 1945 terdapat klausul “masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat”. Dari klausul tersebut dapat disimpulkan bahwa pengisian jabatan gubernur DIY saat ini dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan demokrasi karena menutup ruang bagi perempuan. Semestinya pengisian jabatan gubernur DIY tidak menutup ruang bagi perempuan dan penulis berpandangan bahwa pengisian jabatan gubernur DIY saat ini harusnya berdasarkan keturunan saja apakah itu saudara atau diturunkan ke anak Sultan HB X. Untuk menerapkan hal ini dibutuhkan suatu regulasi baru melalui perubahan undang-undang ke-istemewaan Yogyakarta.
Polemik Sabda Raja yang dikeluarkan oleh Sultan HB X tersebut dari beberapa kalangan menganggap bertentangan dengan tradisi keraton jogjakarta dan sarat akan politisasi akan tetapi penulis berpandangan bahwa Sabda Raja tersebut tidak bertentangan dengan tradisi bahkan hal ini merupakan tradisi dalam kepemimpinan Sultan HB X yang tidak terlepas dari tradisi jejak sejarah kepemimpinan ratu-ratu di nusantara.