Sabtu, 08 Agustus 2015

Kematian Hukum Di Indonesia



 KEMATIAN HUKUM DI INDONESIA

Oleh. Kardiansyah Afkar

            Hukum tidak bisa meminggirkan secara total bentuk – bentuk tatanan atau penataan sosial di bangsa Indonesia. Kehadiran hukum modern yang sebagai tipe khas (distinct type), kemudian diadopsi oleh hukum Indonesia merupakan hal yang relatif baru, jauh sesudah kehadiran tatanan hukum asli bangsa Indonesia yang sudah bekerja ratusan tahun yang lalu. Hal ini di sebabkan karena tatanan yang sudah ada tersebut tidak memberikan hasil yang sangat baik bagi penerapan dan bekerjanya sistem hukum di Indonesia. Dengan demikian, fenomena hukum di Indonesia menjadi hal yang menarik untuk diteliti. Mengamati dari perilaku penerapan dan bekerjanya hukum di Indoenesia.
            Korupsi di Negara kita dapat dijadikan sebagai salah satu contoh kasus dari berbagai macam kompleksitas permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia, kasus korupsi yang terjadi di bangsa ini tidak lagi mengenal tempat dan lembaga manapun. Jika kita melihat kasus korupsi yang terjadi hampir di setiap institusi atau lembaga pemerintahan bahkan institusi penegak hukum pun tak lepas dari Corruption. Hal tersebut menggambarkan bahwa bangsa ini telah mengalami kematian hukum. Sebagai contoh, yang konkrit yang dapat dijadikan sebagai rujukan mengenai kematian hukum di Indonesia yaitu; pertama, kasus yang menimpah Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai The Guardian of Constitution, benteng terakhir dari penegakan hukum di Indonesia kini telah runtuh karena persoalan kasus suap sengketa pemilukada Kabupaten Lebak Bulus yang dilakukan oleh Akil Mochtar mantan ketua Mahkamah Konstitusi. Kedua, kasus korupsi simulator Surat Izin Mengendara (SIM) yang dilakukan oleh seorang berpangkat jendral polisi bintang satu yaitu Irjen. Djoko Susilo sebagai Dirjen di Korlantas POLRI. Kasus yang terjadi di kedua institusi itu semakin menambah daftar buruk institusi penegak hukum semakin tercoreng di bangsa ini.
            Dari kasus tersebut diatas penulis berpandangan bahwa penataan sistem hukum di Indonesia masih kurang baik dan sudah tidak sesuai lagi dengan tatanan sistem hukum dan perkembangan zaman yang semakin modern sehingga dapat menyebabkan penegakan hukum di Indonesia mengalami ke-vakuman.
            Menurut penulis, tatanan hukum dan penegakan hukum di indonesia bisa lebih baik jika digunakan pendekatan melalui teori hukum  Philippe Nonet dan Philip Selznick dalam bukunya yang berjudul Responsif law. Philippe Nonet dan Philip Seilznick telah melakukan pembatasan dan pembagian wewenang dalam penataan tatanan hukum dari tiga tipe hukum yaitu; pertama, Hukum Represif, hukum dipandang sebagai abdi kekuasaan represif dan perintah dari yang berdaulat (pengemban/pemegang kekuasaan politik) yang memiliki kewenangan diskresioner tanpa batas. Sehingga dalam tipe hukum ini, hukum dan Negara serta hukum dan politik tidak dapat dipisahkan, sehingga aspek instrumental dari hukum sangat dominan ( mengemuka, lebih menonjol, kepermukaan) ketimbang aspek ekspresifnya.  Kedua, Hukum Otonom, hukum dipandang sebagai institusi mandiri yang mampu mengendalikan represi dan melindungi integritasnya sendiri. Tatanan hukum otonomius berintikan pada pemerintahan  “Rule of law”, subordinasi putusan pejabat pada hukum, integritas hukum, dan dalam kerangka tersebut institusi hukum serta cara berpikir mandiri dari tipe hukum otonom  memiliki batas – batas yang jelas. Dalam tipe hukum otonom ini keadilan prosedural sangat ditonjolkan. Ketiga, Hukum Responsif, Hukum ini dipandang sebagai fasilitator respon atau sarana tanggapan terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial.  Hukum responsif berfungsi sebagai norma kritik. Dengan demikan dapat mengendalikan diskresi administratif serta melunakkan resiko  “institutional surrender” . Dalam tipe hukum responsif aspek ekspresif dari hukum lebih mengemuka ketimbang dalam dua tipe hukum lainnya dan keadilan substantif dipentingkan di samping keadilan prosedural.
            Melihat persoalan hukum di bangsa ini dengan menggunakan ketiga tipe hukum yang telah dikemukakan oleh Philip Nonet dan Philip Selznick tersebut maka penulis dapat menyimpulkan bahwa ketiga tipe tatanan hukum tersebut belum diterapkan di dalam sistem tatanan hukum Indonesia. Maka untuk mereduksi terjadinya ke-vakuman hukum atau memperbaiki kembali penataan sistem hukum kita, maka perlu kiranya ketiga tatanan hukum tersebut diterapkan guna menyelamatkan bangsa Indonesia dari kematian hukum.

Selasa, 04 Agustus 2015

Konstitusionalitas Calon Tunggal Kepala Daerah



Konstitusionalitas Calon Tunggal Kepala Daerah

Oleh. Kardiansyah Afkar

Telah Dimuat di Koran harian Kendari Pos 


Polemik Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015, kini memasuki babak baru. Permasalahan yang hangat menjadi perdebatan saat ini ialah mengenai persoalan calon tunggal kepala daerah. Perdebatan ini menimbulkan pelbagai spekulasi permasalahan yaitu; Pertama, bahwa calon tunggal pada pilkada serentak tidak mencerminkan sistem demokrasi yang di bangun bangsa Indonesia. Kedua, calon tunggal kepala daerah tidak diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dan Ketiga, bahwa calon tunggal kepala daerah mencederai proses pemilihan dan hak asasi manusia.

Atas dasar ketiga permasalahan tersebut maka calon tunggal kepala daerah pada Pilkada serentak tidak dimungkinkan karena tidak diatur dalam Peraturan KPU. Dampak dari hal persoalan itu maka daerah yang hanya ada satu pasangan calon (calon tunggal) pada Pilkada serentak tahun ini akan ditunda. Tentu penundaan tersebut akan memberikan dampak yang kurang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah selama masa transisi peralihan kekuasaan kepala daerah tersebut serta dapat menambah beban pekerjaan rumah KPU pada Pilkada serentak 2017. Sebenarnya persoalan calon tunggal kepala daerah pada Pilkada serentak tahun ini, sangat dimungkinkan dalam proses demokrasi bangsa Indonesia. Tentu hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan mendasar yaitu; Pertama, apakah calon tunggal dianggap bertentangan dengan proses demokrasi dan mencederai proses Pimilihan. Kedua, bahwa calon tunggal kepala daerah dianggap tidak memiliki landasan yuridis serta krisis legitimasi oleh rakyat. Ketiga, bagaimanakah proses legitimasi terhadap calon tunggal kepala daerah yang terpilih secara aklamasi.

Dari ketiga pertanyaan tersebut diatas, penulis akan memberikan sebuah pandangan baru yang dapat dijadikan sebuah rujukan terhadap polemik calon tunggal kepala daerah. Penulis berpandangan bahwa calon tunggal kepala daerah sangat dimungkinkan pada Pilkada serentak tahun ini. Calon tunggal kepala daerah merupakan hal yang dapat saja terjadi di suatu daerah. Sehingga untuk mengatasi persoalan tersebut, penulis berpandangan bahwa apabila di suatu daerah hanya ada satu pasangan calon (calon tunggal) saja, maka pemerintah tidak perlu melakukan penundaan. Sebab calon tunggal kepala daerah bukanlah hal yang bertentangan dengan sistem demokrasi bangsa Indonesia dan tidak pula menciderai proses Pilkada. Karena calon tunggal kepala daerah merupakan hasil dari buah demokrasi bangsa Indonesia. Sebab calon tunggal kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan dari beberapa Partai Politik (Parpol) maupun calon perseorangan. Maka calon kepala daerah yang telah diusulkan oleh Parpol atau gabungan dari beberapa Parpol serta calon perseorangan adalah merupakan hasil demokrasi perwakilan yang mana calon tunggal tersebut telah memperoleh legitimasi dari rakyat secara tidak langsung melalui perantara Parpol atau gabungan beberapa Parpol serta calon perseorangan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan KPU. Artinya bahwa calon tunggal tersebut dapat dipilih secara aklamasi karena hal tersebut merupakan hasil dari buah demokrasi yang telah terkonsolidasikan oleh Parpol sebagai bagian dari representasi rakyat.

Adapun proses legitimasi dari kepala daerah yang terpilih secara aklamasi yaitu dapat dilakukan dengan mekanisme membuat berita acara penetapan/pengesahan oleh DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi, Kabupaten/Kota. Kemudian hasil tersebut diserahkan kepada kementrian dalam negeri (Kemendagri). Penetapan oleh DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota merupakan legitimasi kedaulatan rakyat sebagai lembaga perwakilan rakyat. Sehingga kepala daerah yang berasal dari calon tunggal tidak mengalami krisis legitimasi oleh rakyat. Walaupun tidak diatur dalam UU Pilkada maupun Peraturan KPU.

Sehingga, penetapan/pengesahan oleh DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan KPU dapat dijadikan sebagai dasar konstitusionalitas calon tunggal kepala daerah pada pilkada serentak. Hal lain, yang dapat dilakukan yaitu Presiden mengeluarkan Perpu terkait calon tunggal kepala daerah. Agar proses pilkada tahun ini tidak ditunda dan dapat berjalan sebagaimana yang telah direncanakan oleh pemerintah. Selain itu, hal lain yang dapat pula dilakukan yaitu revisi Peraturan KPU dengan menambah klausul pasal dalam peraturan tersebut sehingga calon tunggal kepala daerah dibolehkan serta membuka ruang yang selebar-selebarnya bagi calon perseorangan tanpa syarat administrasi yang terbilang rumit. Dengan demikian, demokrasi bangsa Indonesia lebih berwarna serta kita tidak memaknai demokrasi secara kaku. Dengan kata lain, demokrasi tersebut dapat dimaknai sebagai demokrasi yang progresif.

                      

Selasa, 21 Juli 2015

Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik

BAB I
PENDAHULUAN

     A.  Latar Belakang Masalah
Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan unsur penting dalam suatu negara. Oleh karena itu, maka tidak berlebihan apabila salah satu faktor penentu krisis nasional dan berbagai persoalan yang melanda bangsa Indonesia bersumber dari kelemahan di bidang manajemen pemerintahan, terutama birokrasi, yang tidak lagi mengindahkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
Asas - asas umum pemerintahan yang baik (Algemene Behoorlijk Van Bestuur/General Principle Of Good Administration) merupakan jembatan antara norma hukum dan norma etika. Asas - asas tersebut ada yang tertulis dan tidak tertulis. Asas ini sebagai perwujudan pemerintahan yang baik, baik dari sistem dan pelaksanaan pemerintahan. Pada dasarnya dengan adanya kewenangan bagi administrasi negara untuk bertindak secara bebas dalam melaksanakan tugas-tugasnya maka ada kemungkinan bahwa administrasi negara melakukan perbuatan yang menyimpang dari peraturan – peraturan yang berlaku sehingga dapat merugikan masyarakat luas. Oleh sebab itu, sangat perlu adanya asas – asas pemerintahan untuk membatasi dari wewenang administrasi tersebut sehingga terhindar dari pelampauan wewenang. Dalam Perundangan-undangan formal kita yang tertulis sebagaimana yang tertuang dalam sebuah naskah UU. Di dalam UU tersebut sudah mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU RI No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dan UU RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Di dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN Pasal 1 (6) yaitu Asas umum pemerintah, Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
          B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut diatas maka penulis dapat merumuskan beberapa masalah dalam penulisan makalah ini agar pembahasan didalam makalah ini tidak keluar dari konteks rumusan masalah yang telah ada. Adapun rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebaga berikut :
1.      Keunggulan dan kelemahan penggunaan asas umum pemerintahan yang baik ?
2.      Bagaimana kedudukan asas – asas umum pemerintahan yang baik dalam hukum formal ?
BAB II
PEMBAHASAN
     A.  Sejarah Terbentuknya Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB)
Sejak dianutnya konsepsi welfare staat dan menimbulkan adanya kekuasaan freies Ermessen, timbulah suatu kekhawatiran dari warga Negara atas terjadinya kesewenang-wenangan oleh pemerintah. Oleh karena itu pada tahun 1946 pemerintah Belanda membuat suatu komisi yang diketuai oleh De Monchy, Komisi ini selanjutnya disebut dengan komisi de Monchy.
Komisi ini bertujuan untuk memikirkan dan meneliti beberapa alternative untuk meningkatkan perlindungan hukum dari tindakan pemerintah yang menyimpang. Pada tahun 1950 komisi De Monchy kemudian melaporkan hasil penelitiannya tentang “verhoodgde rechtsbescherming” dalam bentuk Algemene Beginselen van Behorlijk Bestuur (ABBB) atau dapat pula disebut AAUPB. Namun, hasil dari penelitian komisi ini tidak seluruhnya disetujui pemerintah. oleh karena, itu komisi ini pada akhirnya dibubarkan dan dibentuk komisi yang baru, komisi ini bernama komisi van de Greenten dan komisi ini pun pada akhirnya dibubarkan juga.     
Dibubarkannya ke dua komisi diatas disebabkan karena pemerintah Belanda sendiri pada waktu itu tidak sepenuh hati dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum warga negaranya. Meskipun demikian ternyata hasil penelitian De Monchy ini digunakan dalam pertimbangan putusan-putusan Raad van State dalam perkara administrasi. Dengan kata lain, walaupun AAUPB ini tidak mudah dalam memasuki wilayah birokrasi tetapi lain halnya dalam bidang peradilan.
Di Belanda, asas-asas umum pemerintahan dikenal dengan Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur (ABBB). Di Inggris dikenal dengan The Principal of Natural Justice. Di Perancis disebut dengan Les Principaux Generaux du Droit Coutumier Publique. Di Belgia disebut dengan Aglemene Rechtsbeginselen. Di Jerman dikenal sebagai Verfassung Prinzipien. Di Indonesia dikenal dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Di Belanda, asas-asas umum pemerintahan yang baik (ABBB) dipandang sebagai norma hukum tidak tertulis, namun tetap harus ditaati oleh pemerintah. Diatur dalam Wet AROB (Administrative Rechtspraak Overheidsbeschikkingen) yakni Ketetapan-Ketetapan Pemerintah dalam Hukum Administrasi oleh Kekuasaan Kehakiman tidak bertentangan dengan apa dalam kesadaran hukum umum merupakan asas-asas yang berlaku (hidup) tentang pemerintahan yang baik.
Hal ini dimaksudkan bahwa asas - asas tersebut sabagai asas yang hidup dalam system pemerintahan yang perlu digali dan dikembangkan oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa peradilan tata usaha Negara atau menguji suatu produk hukum.
       B. Macam – Macam AAUPB (Principle of Good Public Administration/ Algemene Behoorlijk  Van Bestuur) 
Didalam HAN kita dapat menemukan banyak asas – asas umum pemerintahan yang baik (Principle of good public administration/ Algemene behoorlijk van bestuur). Sebagaimana disebutkan oleh SF Marbun, SH dan Moh. Mahfud, SH dalam bukunya yang berjudul “pokok-pokok hukum administrasi Negara” . Adapun asas – asas umum pemerintahan yang baik tersebut dikategorikan ke dalam tiga belas asas yaitu sebagai berikut :
1.      Asas Kepastian Hukum  (principle legal of security)
2.      Asas Keseimbangan (principle of proportionality)
3.      Asas kesamaan dalam mengambil keputusan pangreh (principle of equality)
4.      Asas bertindak cermat (principle of carefulness)
5.      Asas motivasi untuk setiap keputusan pangreh (principle of motivation)
6.      Asas jangan mencampur-adukkan kewenangan (principle of non misuse of competence)
7.      Asas permainan yang layak (principle of fair play)
8.      Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonable or prohibition of arbitratriness)
9.      Asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation)
10.   Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annulled decision)
11.   Asas perlindungan atas pandangan (cara) hidup pribadi (principle of protecting the personal way of life)
12.   Asas kebijaksanaan (sapientia)
13.   Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service).[1]

Asas – asas yang telah disebutkan diatas adalah asas – asas yang terdapat dalam hukum adminitrasi Negara tetapi ketiga belas asas tersebut tidak dapat diterapkan secara keseluruhan dalam system ketatanegaraan Indonesia. Hal ini disebabkan karna asas – asas peninggalan belanda itu ada yang tidak sesuai dengan system ketatanegaraan Indonesia.
Namun, dalam praktik system ketatanegaraan ada beberapa asas yang sering dipraktikkan oleh kelompok otoriterian hegemoni kekuasaan mayoritas yang berada pada posisi sutruktur politik yang akan bertindak melampaui batas - batas kewenangannya (willekeur) sehingga tindakan/kebijakan yang diambil dapat menyimpang dari hukum yang hidup (levend recht) yang pada awalnya menyangkut adagium supremacy of law berubah menjadi supremacy of power.
Adapun asas – asas yang sering dipraktikkan oleh kelompok otoriterian hegemoni kekuasaan mayoritas yaitu sebagai berikut :
1.      Asas netralitas dan tidak berpihak (fair play)
2.      Asas kecermatan (zorgvuldigheid)
3.      Asas sasarn yang tepat (zuiverheid van oogmerk)
4.      Asas keseimbangan (ovenwichtigheid equilibrium)
5.      Asas kepastian hukum (rechtzekerheids legal certainty)[2] 
Berbeda halnya dengan Prof Muchsan yang mengusulkan bahwa dengan melihat system politik hukum di indonesia maka hanya ada lima asas yang dapat digunakan dalam system ketatanegaraan Indonesia yaitu :
1.      Asas kepastian hukum (The principle of legal certainty)
2.      Asas kepatutan atau kepantasan, keterbukaan (The principle of fair play)
3.      Asas kecermatan atau kehati – hatian (The principle of carefulous)
4.      Asas keseimbangan (The principle of balance)
5.      Asas ketepatan menetapkan sasaran.[3]

      C.  Kedudukan Algemene Behoorlijk Van Bestuur (AAUPB) dalam Hukum Formal.
Sejauh pengetahuan penulis bahwa asas – asas umum pemrintahan yang baik belum pernah dituangkan secara resmi ke dalam suatu peraturan atau produk perunndang – undangan menjadi sebagai asas- asas umu pemerintahan, sehingga kekuatan hukumnya yang secara yuridis formal belum ada. Dalam hal ini, asas – asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) tidak memiliki kekuatan hukum sehingga penerapan asas tersebut dalam system ketatanegaraan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut penulis, asas – asas umum pemerintahan yang baik hanya merupakan sebuah peristilahan atau penyebutan saja yang dimana    materi – materi dari asas – asas tersebut hanya berserakan/tersebar diberbagai peraturan perundang – undangan atau hanya dalam yurisprudensi. Jadi, dapat dikataka bahwa asas – asas umum pemerintahan yang baik tidak ada peraturan formal yang secara khusus mengenai asas – asas itu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa    asas – asas umum pemerintahan yang baik lebih mengikat secara moral dan etika atau sebagai sumber hukum yang bersifat doktrinal.
      D.  Fungsi dan Arti penting AAUPB
Pada awalnya, AAUPB dimaksudkan sebagai sarana perlindungan hukum (rechtsbescherming) dan bahkan dijadikan sebagai instrumen untuk peningkatan perlindungan hukum (verhoodge rechtsbescherming) bagi warga negara dari tindakan pemerintah[4]. AAUPB selanjutnya dijadikan sebagai dasar penilaian dalam peradilan dan upaya administrasi, di samping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintahan.
Menurut SF. Marbun, AAUPB memiliki arti penting dan fungsi berikut:
1.      Bagi administrasi negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat samar atau tidak jelas.
2.      Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No. 5/1986.
3.      Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN.
4.      Selain itu, AAUPB tersebut juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu undang-undang.[5]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Menurut hemat penulis bahwa asas – asas umum pemerintahan yang baik dalam praktek ketatanegaraan maupun dalam hukum tata Negara yang berlaku dalam system ketatanegaraan Indonesia mendapat kedudukan yang sangat penting dalam system administrasi Negara atau pemerintahan walaupun belum ada peraturan prundang – undangan yang mengatur tentang asas – asas umum pemerintahan yang baik sehingga kekuatan hukumnya secara yuridis formal belum ada. Namun, asas – asas tersebut bisa dikembangkan melalui yurisprudensi yang kemudian akan melahirkan norma – norma dan norma – norma yang dilahirkan akan dijadikan sebagai suatu landasan untuk penggunaan atau penerapan dari asas – asas umum pemerintahan yang baik.

 DAFTAR PUSTAKA

Amos, HF. Abraham. Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta,  2005
HR, Ridwan. (2008). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers, Jakarta, 2008
SF Marbun, Moh. Mahfud. Pokok - Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 1987
Prof. Muchsan, Materi Kuliah politik Hukum, Yogyakarta, 2014
 Nomensen Sinamo. Hukum Administrasi Negara, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010


[1] SF Marbun,SH. Moh. Mahfud, SH. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 1987, hlm 59-60
[2] HF Abraham Amos. Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2005, hlm 108
[3] Muchsan, Materi Kuliah Politik Hukum, 2014
[4]Ridwan HR, Hukum administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2008, hlm 251
[5] Nomensen Sinamo. Hukum Administrasi Negara, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010, hlm 142-143