Minggu, 19 Juli 2015

Konflik Partai Golkar



KONFLIK PARTAI GOLKAR
Oleh. Kardiansyah Afkar



Dinamika Partai Politik (ParPol) akan selalu hadir dalam setiap ruang dan dimensi dunia politik dan akan menjadi sorotan dan perdebatan dikalangan para pakar dan elit politik, akan tetapi kebanyakan dari rakyat Indonesia bersikap apatis terhadap kisruh Parpol yang terjadi akhir-akhir ini. Kisruh Parpol dapat merusak tatanan dan sistem ketatanegaran karena dapat memberikan efek yang buruk terhadap rakyat, maka kita tak boleh tinggal diam sebab ada adagium yang mengatakan bahwa ”Buta terburuk adalah buta politik. Orang yang buta politik tak sadar bahwa biaya hidup, harga makanan, harga rumah, harga obat semuanya bergantung keputusan politik. Membanggakan sikap anti politiknya, membusangkan dada dan berkoar  “aku benci politik”. Sungguh bodoh Dia, yang tak mengatahui bahwa  karena Dia tidak mau tahu politik, akibatnya adalah pelacuran, anak terlantar, perampokan, dan yang terburuk, korupsi dan perusahaan multinasional yang menguras kekuasaan negeri”, (Bertolt Brecht, penyair Jerman, 1898-1956). Dari adagium tersebut dapat disimpulkan bahwa parpol memiliki peranan yang  penting dalam tatanan ketatanegaraan terutama dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan dari berbangsa dan bernegara.
Polemik partai politik yang lagi hangat menjadi sorotan di media massa saat ini yaitu kisruh Parpol yang berlambang pohon Beringin (Golkar), partai yang pernah menjadi penguasa selama 32 tahun di bangsa ini. Polemik partai Golkar saat ini tak dapat dielakkan dari persoalan conflict of interest para elit politisi dikalangan internal partai itu sendiri. Golkar saat ini telah dilanda Angin Ribut Beringin (ARB) dan dualisme  kepengurusan yang terjadi di internal partai Golkar dapat memberikan dampak yang kurang baik bagi keberlangsungan partai. Sebab kisruh yang terjadi antar kedua kubu tersebut akan membawa petaka sehingga polemik yang berkepanjangan itu harus segera disudahi karena dapat mempengaruhi perolehan suara partai Golkar dalam kontestasi politik yang akan datang. Walaupun terkadang polemik dan dinamika itu diperlukan guna pendewasaan politik tetapi polemik yang berkepenjangan dan tidak dikelolah dengan baik oleh para elit partai Beringin itu dapat berdampak buruk yaitu, pertama, dapat mempengaruhi eksistensi Partai Golkar dalam menghadapi pilkada serentak yang akan digelar pada tahun ini. Sebab polemik yang terjadi tidak sehat dan dapat mengakibatkan Partai Golkar akan sangat sulit memenangkan pilkada serentak di tiap-tiap daerah walaupun di daerah yang sudah menjadi basis kekuatannya. Hal itu dapat disebabkan karena terpecahnya para kader sehingga kerja-kerja politik pemenangan kepala daerah tak dapat berjalan maksimal dan saling begal antar kader-pun akan terjadi di internal partai. Kedua, dapat mempengaruhi perolehan suara pada pemilu serentak tahun 2019. Sebab kisruh yang terjadi di internal Golkar saat ini, seakan-akan menunjukkan, memperlihatkan dan mempertontonkan ke publik bahwa suasana politik di internal partai itu  kurang sehat, sehingga praktek politik praktis-pun terjadi bahkan dipraktekkan oleh para elit pemilik modal yang ingin menjadi penguasa sehingga Angin Ribut Beringin (ARB) terus bergumuruh hanya karena untuk mempertahankan eksistensi dan mengamankan diri serta kedudukannya. Ketiga, penulis berpandangan bahwa dampak yang ketiga yaitu dampak yang tak diinginkan oleh pohon Beringin itu tetapi diharapkan para elit Parpol lain yaitu, Beringin akan mengalami kemarau panjang yang dapat mengakibatkan Dia akan mengering dan tak tampak kokoh lagi, sehingga menyebabkan eksistensi partai itu akan hilang di tanah air. Hal itu dapat disebabkan pula karena pelembagaan partai politik tak lagi berjalan dengan baik dan secara efektif sehingga perbaikan struktur partai politik terabaikan baik pada tingkat pusat maupun daerah.  
Putusan Menkumham dan Hak Angket
Pro-Kontra Putusan Menkumham Yasonna Laoly banyak menuai protes dari beberapa para pakar hukum tata negara dan para anggota partai Golkar dari kubu Aburisal Bakri ketua umum Golkar versi munas Bali. Mereka telah mengajukan gugatan dan melakukan protes dengan berbagai alasan serta pendapat bahwa keputusan yang diambil oleh Yasonna Laoly, yang mengukuhkan dan mengesahkan Agung Laksono sebagai ketua umum partai Golkar versi munas Ancol adalah munas yang sah berdasarkan putusan Mahkamah partai. Jika pendapat dari beberapa pakar ada yang mengatakan bahwa putusan Menkumham tersebut tidak memiliki dasar hukum maka penulis berpandangan lain bahwa pendapat tersebut keliru. Penulis berpandangan bahwa putusan yang diambil oleh Yasonna Laoly telah sesuai dan memiliki dasar hukum.
Terkait putusan Yasonna Laoly dan kisruh Parpol Golkar serta penyelesaiaanya telah diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2011 tentang partai politik sebagaimana disebutkan dalam pasal 32 yaitu, 1). Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. 2). Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. 3). Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian. 4). Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. 5). Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Putusan dua orang Majelis Mahkamah Partai Golkar yang menyatakan bahwa Agung Laksono sebagai ketua umum partai Golkar versi munas Ancol adalah munas yang sah karena pelaksanaan munas tersebut dilakukan secara demokratis. Maka putusan kedua Majelis Mahkamah partai tersebut dianggap bersifat final dan mengikat sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 32 ayat (5) undang-undang No. 2 Tahun 2011 tentang partai politik. Sehingga putusan kedua majelis tersebut dapat dijadikan sebagai dasar hukum  dari keputusan Yasonna Laoly. Walaupun dalam undang-undang Parpol tersebut diatur pula penyelesaian melalui peradilan apabila pasal 32 dari undang-undang tersebut tidak terpenuhi. Tetapi penulis berpendapat bahwa putusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengukuhkan dan mengesahkan Agung Laksono sebagai ketua umum partai Golkar sudah sesuai dengan aturan undang-undang partai politik maka keputusan yang telah diambil oleh Menkumham tersebut sudah memiliki dasar hukum dalam pengambilan keputusannya, karena putusan dari dua orang Majelis Mahkamah partai Golkar telah memenuhi unsur-unsur dari undang-undang parpol dan dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan putusannya.           
            Persoalan hak angket yang akan digulirkan oleh anggota DPR dari fraksi partai Golkar dan beberapa anggota DPR lainnya dari Koalisi Merah Putih merupakan hal yang keliru pula, jika tujuannya untuk menggulingkan Menkumham Yasonna Laoly dari jabatannya. Sebab dalam sistem pemerintahan presidensil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, maka yang dapat memberhentikan menteri hanyalah presiden. Sehingga dengan digulirkannya hak angket tersebut, mereka hanya akan membuang-buang energi dan beberapa agenda penting yang berkaitan dengan kepentingan hajat hidup rakyat banyak akan terabaikan hanya karena demi kepentingan dari segelintir elit oligarki.
            Apabila manuver politik terus dilancarkan oleh kubu Aburisal Bakri dengan mengajukan gugatan di pengadilan maka penulis berpandangan bahwa pengadilan akan tetap memenangkan kubu Agung Laksono. Maka jalan yang harus ditempuh saat ini adalah mereka harus legowo dan menerima putusan Menkumham yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap agar tak ada lagi Angin Ribut Beringin (ARB) agar eksistensi partai tetap utuh dan kuat layaknya pohon Beringin yang sejatinya. Untuk menjaga eksistensinya dalam ruang politik maka diperlukan penyelamatan terhadap partai berlambang Beringin itu, sebab jika hal tersebut tidak segera dilakukan maka partai Beringin itu akan jatuh dan terpuruk dalam kontestasi politik di tanah air.



                            
                            


Tidak ada komentar:

Posting Komentar