Minggu, 19 Juli 2015

Polri Dan Rekening Gendut



POLRI DAN REKENING GENDUT

Oleh. Kardiansyah Afkar
Di Publikasikan Di Koran Kendari Pos.
 
Kontroversi penundaan pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri sambil menunggu proses hukum oleh KPK bukanlah suatu langkah konkrit dan solusi yang baik dalam sistem ketatanegaraan kita. Sebab ia telah memiliki kecacatan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sehingga dapat dikatakan bahwa ia tidak layak dan tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai Kapolri. Apabila hal tersebut dipaksakan oleh presiden Jokowi maka akan menjadi blounder dan memberikan dampak buruk bagi pemerintahannya. Hal ini juga mengingat bahwa proses hukum yang berjalan tentunya membutuhkan proses yang cukup lama, belum lagi jika statusnya dinaikkan menjadi tersangka maka secara otomatis ia tidak dapat lagi menjabat sebagai kapolri. Maka penundaan pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri harus dicabut oleh presiden Joko Widodo dan menggantikannya dengan calon Kapolri baru (definitif) dan bebas dari korupsi. 
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pemilihan pejabat publik tidak lepas dari pengaruh politik kepentingan. Pemilihan Kapolri sudah memasuki ranah politik yaitu “siapa mendapat apa dengan cara bagaimana”. sebab presiden menyampaikan kepada DPR dan melakukan uji kelayakan kepada calon kapolri. Sehingga proses yang terjadi di dalamnya adalah proses politik. Dalam posisi tersebut DPR berada dalam posisi dapat menolak atau menerima calon kapolri yang di ususlkan oleh presiden. Maka dalam posisi itu bisa saja terjadi transaksional kepentingan antara eksekutif dan legislatif atau antar sesama anggota DPR itu sendiri dalam menentukan Kapolri. Terkait uji kelayakan yang dilakukan oleh anggota DPR dari komisi III menjadi pertanyaan besar bagi penulis mengenai parameter kelayakan yang menjadi tolak ukur para anggota DPR tersebut. Apakah seorang calon Kapolri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dapat dikatakan layak ?. Sebab jika sesuatu yang tidak layak dilakukan uji kelayakan sehingga anggota DPR yang melakukan uji kelayakan tersebut dapat dipertanyakan standar kelayakannya. Sikap partai Demokrat yang wo (walk out) pada saat rapat uji kelayakan merupakan salah satu langkah konkrit sebagai bentuk protes dan penolakannya terhadap calon kapolri yang diajukan oleh presiden Joko Widodo. Hal itu dilakukan oleh partai Demokrat karena mereka menganggap bahwa calon kaporli tersebut tidak layak lagi untuk diajukan dan dilakukan fit and porper test  sebab sudah menjadi tersangka kasus rekening gendut.  
Kasus rekening gendut yang menimpah Komjen (Pol) Budi Gunawan semakin memberikan stigma negatif pada institusi tersebut, hal itu disebabkan karena banyaknya kasus-kasus hukum yang menimpah istitusi itu, seperti kasus korupsi, suap, gratifikasi, rekening gendut, asusila, narkoba, dan kasus kekerasan serta masih banyak kasus-kasus yang lain. Kasus tersebut tidak hanya terjadi dikalangan para petinggi POLRI yang ada di pusat akan tetapi kasus rekening gendut polri tersebut dapat pula terjadi dikalangan perwira tinggi polri yang berada di tiap-tipa daerah diseluruh wilayah NKRI. Kasus rekening gendut (korupsi) yang masih ada dibenak kita adalah kasus korupsi simulator Surat Isin Mengemudi (SIM) oleh Irjen Djoko Susilo Dirkorlantas Mabes Polri, Kasus Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji, kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus dan Komjen (Pol) Budi Gunawan serta masih banyak kasus rekening gendut lainnya yang belum diungkap oleh KPK.
Kasus yang menimpah para petinggi Polri semakin membuat daftar buruk nama institusi itu di tanah air. Maka wajar jika masyarakat memberikan predikat buruk karena dianggap tidak lagi mempunyai kredibilitas dan integritas yang baik. Hal ini juga semakin diperparah dengan rapor merah dari aspek penegakan hukum yang dilakukan institusi tersebut, sebab penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi itu tidak lagi sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat. Penulis berpandangan bahwa kasus korupsi yang terjadi di institusi Polri sudah terstruktur, sistematis dan massif, sehingga masih banyak kasus-kasus rekening gendut lainnya yang belum terungkap. Untuk membongkar kasus-kasus rekening gendut lainnya (korupsi) maka peranan KPK sangat diperlukan dalam pemberantasan korupsi di institusi itu. Selain itu, diperlukan pula suatu tindakan nyata dan langkah konkrit dari pemerintahan presiden Joko Widodo agar dapat melakukan kerja sama dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan janji politiknya.
Dari Banyaknya kasus korupsi yang menimpah para petinggi di institusi tersebut, dapat dikatakan bahwa institusi Polri saat ini sudah berada dalam lingkaran korupsi yang memerlukan suatu penanganan khusus yang luar biasa agar dapat mengembalikan citra dan nama baik institusi tersebut agar dapat mengeluarkannya dari jebakan praktek-praktek korupsi. Untuk menangani dan mencegah kasus-kasus korupsi tersebut maka dibutuhkan revolusi mental yaitu revolusi sistem yang korup dan revolusi mental para oknum yang korup agar tidak ada lagi kasus rekening gendut yang akan terjadi di institusi Polri. 



                                                              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar