POLRI DAN REKENING
GENDUT
Oleh. Kardiansyah
Afkar
Di Publikasikan Di Koran Kendari Pos.
Kontroversi penundaan pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan
sebagai calon Kapolri sambil menunggu proses hukum oleh KPK bukanlah suatu
langkah konkrit dan solusi yang baik dalam sistem ketatanegaraan kita. Sebab ia
telah memiliki kecacatan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sehingga dapat dikatakan bahwa ia tidak layak dan tidak memenuhi persyaratan
lagi sebagai Kapolri. Apabila hal tersebut dipaksakan oleh presiden Jokowi maka
akan menjadi blounder dan memberikan dampak buruk bagi pemerintahannya. Hal ini
juga mengingat bahwa proses hukum yang berjalan tentunya membutuhkan proses yang
cukup lama, belum lagi jika statusnya dinaikkan menjadi tersangka maka secara
otomatis ia tidak dapat lagi menjabat sebagai kapolri. Maka penundaan
pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri harus dicabut oleh
presiden Joko Widodo dan menggantikannya dengan calon Kapolri baru (definitif)
dan bebas dari korupsi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pemilihan pejabat publik
tidak lepas dari pengaruh politik kepentingan. Pemilihan Kapolri sudah memasuki
ranah politik yaitu “siapa mendapat apa
dengan cara bagaimana”. sebab presiden menyampaikan kepada DPR dan
melakukan uji kelayakan kepada calon kapolri. Sehingga proses yang terjadi di dalamnya
adalah proses politik. Dalam posisi tersebut DPR berada dalam posisi dapat
menolak atau menerima calon kapolri yang di ususlkan oleh presiden. Maka dalam
posisi itu bisa saja terjadi transaksional kepentingan antara eksekutif dan legislatif
atau antar sesama anggota DPR itu sendiri dalam menentukan Kapolri. Terkait uji
kelayakan yang dilakukan oleh anggota DPR dari komisi III menjadi pertanyaan
besar bagi penulis mengenai parameter kelayakan yang menjadi tolak ukur para
anggota DPR tersebut. Apakah seorang calon Kapolri yang sudah ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK dapat dikatakan layak ?. Sebab jika sesuatu yang
tidak layak dilakukan uji kelayakan sehingga anggota DPR yang melakukan uji
kelayakan tersebut dapat dipertanyakan standar kelayakannya. Sikap partai Demokrat
yang wo (walk out) pada saat rapat
uji kelayakan merupakan salah satu langkah konkrit sebagai bentuk protes dan
penolakannya terhadap calon kapolri yang diajukan oleh presiden Joko Widodo.
Hal itu dilakukan oleh partai Demokrat karena mereka menganggap bahwa calon
kaporli tersebut tidak layak lagi untuk diajukan dan dilakukan fit and porper test sebab sudah menjadi tersangka kasus rekening
gendut.
Kasus rekening gendut yang menimpah Komjen (Pol) Budi
Gunawan semakin memberikan stigma negatif pada institusi tersebut, hal itu
disebabkan karena banyaknya kasus-kasus hukum yang menimpah istitusi itu,
seperti kasus korupsi, suap, gratifikasi, rekening gendut, asusila, narkoba,
dan kasus kekerasan serta masih banyak kasus-kasus yang lain. Kasus tersebut
tidak hanya terjadi dikalangan para petinggi POLRI yang ada di pusat akan
tetapi kasus rekening gendut polri tersebut dapat pula terjadi dikalangan
perwira tinggi polri yang berada di tiap-tipa daerah diseluruh wilayah NKRI.
Kasus rekening gendut (korupsi) yang masih ada dibenak kita adalah kasus
korupsi simulator Surat Isin Mengemudi (SIM) oleh Irjen Djoko Susilo
Dirkorlantas Mabes Polri, Kasus Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji, kasus
rekening gendut Aiptu Labora Sitorus dan Komjen (Pol) Budi Gunawan serta masih
banyak kasus rekening gendut lainnya yang belum diungkap oleh KPK.
Kasus yang menimpah para petinggi Polri semakin membuat
daftar buruk nama institusi itu di tanah air. Maka wajar jika masyarakat
memberikan predikat buruk karena dianggap tidak lagi mempunyai kredibilitas dan
integritas yang baik. Hal ini juga semakin diperparah dengan rapor merah dari
aspek penegakan hukum yang dilakukan institusi tersebut, sebab penegakan hukum
yang dilakukan oleh institusi itu tidak lagi sesuai dengan harapan dan
cita-cita masyarakat. Penulis berpandangan bahwa kasus korupsi yang terjadi di
institusi Polri sudah terstruktur, sistematis dan massif, sehingga masih banyak
kasus-kasus rekening gendut lainnya yang belum terungkap. Untuk membongkar
kasus-kasus rekening gendut lainnya (korupsi) maka peranan KPK sangat
diperlukan dalam pemberantasan korupsi di institusi itu. Selain itu, diperlukan
pula suatu tindakan nyata dan langkah konkrit dari pemerintahan presiden Joko Widodo
agar dapat melakukan kerja sama dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan janji
politiknya.
Dari Banyaknya kasus korupsi yang menimpah para petinggi di
institusi tersebut, dapat dikatakan bahwa institusi Polri saat ini sudah berada
dalam lingkaran korupsi yang memerlukan suatu penanganan khusus yang luar biasa
agar dapat mengembalikan citra dan nama baik institusi tersebut agar dapat
mengeluarkannya dari jebakan praktek-praktek korupsi. Untuk menangani dan mencegah
kasus-kasus korupsi tersebut maka dibutuhkan revolusi mental yaitu revolusi sistem
yang korup dan revolusi mental para oknum yang korup agar tidak ada lagi kasus
rekening gendut yang akan terjadi di institusi Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar