Minggu, 19 Juli 2015

Pembajakan Hak Konstitusional Rakyat



PEMBAJAKAN HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT
                                  Oleh. Kardiansyah Afkar  

        Di Publikasikan di Koran Kendari Pos, Jum'at 26 Desember 2014

Demokrasi di Indonesia sekarang ini berada pada fase demokrasi yang mengambang antara demokrasi modern atau demokrasi oligarki. Namun, kita dapat melihat bahwa demokrasi di Indonesia saat ini telah dikuasai oleh para elit oligarki yang memiliki pengaruh politik yang sangat kuat dan dominan dalam pemerintahan terutama dalam pembentukan undang-undang. Kepentingan para elite itu terus berkembang masuk kedalam sistem ketatanegaraan bangsa ini.  Sehingga memberikan pengaruh terhadap sistem demokrasi dan mereka  merubahnya menjadi demokrasi oligarki. Tatanan pemerintahan kita telah dikuasai oleh kepentingan elit politik. Demokrasi bangsa kita saat ini telah dibangun di atas kepentingan para elit partai politk sehingga mereka dengan mudah akan masuk kedalam sistem pemerintahan dan akan memonopoli instrumen demokrasi melalui pembentukan peraturan perundang-undangan. UU MD3 dan RUU Pilkada adalah merupakan produk para elit politik yang ingin melanggengkan kekuasaannya. UU tersebut merupakan produk yang sangat sarat dengan kepentingan politik yang ingin menguasai Negara melalui legitimasi UU. RUU Pilkada oleh DPRD merupakan salah satu produk hukum yang melakukan pembajakan terhadap kedaulatan dan hak kosntitusional rakyat sebagaimana di amanatkan oleh UUD NRI 1945. Jika hal tersebut terjadi maka layak apabila seluruh rakyat Indonesia juga membajak kedaulatannya sendiri dengan menuntut agar membubarkan DPR sebagai bentuk protes yang sangat keras.  

Pengalaman  penyelenggaraan prosedur demokrasi telah ditempuh bangsa ini selama 10 tahun pasca reformasi. Namun, Jejak-jejak orde baru itu masih ada dalam sistem pemerintahan Indonesia sampai saat ini. Hal ini disebabkan karena manipulasi kepentingan para elit partai politik. Pandangan yang meluas bahwa mereka telah  menyesuaikan diri dengan demokrasi, memonopolinya, dan memanipulasinya untuk kepentingan kelompok mereka yang dimulai dari tinggkat pusat sampai masuk di tingkat lokal. Dalam tatanan politik lokal, jika keadaan tidak berubah, maka proyek desentralisasi dan otonomi daerah  bisa jadi hanya akan  memfasilitasi ekspansi elite oligarki sampai ke tingkat  lokal dan melakukan pembajakan terhadap kedaulatan rakyat pada tingkat lokal pula. Hal itu mereka dapat lakukan dengan mudah jika mereka sudah menyatu dalam sistem pemerintahan melalui pembentukan perarturan daerah yang dapat mengakomodir kepentingannya. Dalam situasi seperti ini, yang terjadi adalah desentralisasi kepentingan elite oligarki yang akan menjamur dan masuk ke dalam sistem pemerintah daerah yang nantinya akan dimonopoli oleh para elit tersebut. Sehinnga mereka dengan mudah akan membajak daulat rakyat dari tingkat nasional sampai ketingkat lokal dengan tujuan hanya untuk menguasai negara. Sehingga penulis berpandangan bahwa Indonesia tidak akan pernah sampai pada sistem demokrasi yang utuh yang sesuai dengan harapan rakyatnya karena “roh”  dari demokrasi belum sepenuhnya masuk kedalam tatanan sistem pemerintahan dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini kita bisa lihat dari  pengambilan  kebijakan  yang  akan dilakukan oleh pemerintah selalu  dibajak oleh  para elite partai politik. Apabila kebijakan tersebut tidak memberikan manfaat dan keuntungan bagi mereka maka kebijakan tersebut akan ditolak. Dengan demikian, roh demokrasi yang akan masuk dalam  sistem   pemerintahan akan dibajak dan kesejahteraan masyarakat tersandera  hanya karena kepentingannya. Mereka yang ingin menguasai negara dengan membajak hak konstitusional rakyat dengan menggunakan legitimasi undang-undang merupakan salah satu cara para elit oligarki.        










Tidak ada komentar:

Posting Komentar