PEMBAJAKAN HAK
KONSTITUSIONAL RAKYAT
Oleh. Kardiansyah Afkar
Di Publikasikan di Koran Kendari Pos, Jum'at 26 Desember 2014
Demokrasi di Indonesia sekarang ini berada pada fase demokrasi
yang mengambang antara demokrasi modern atau demokrasi oligarki. Namun, kita dapat
melihat bahwa demokrasi di Indonesia saat ini telah dikuasai oleh para elit
oligarki yang memiliki pengaruh politik yang sangat kuat dan dominan dalam
pemerintahan terutama dalam pembentukan undang-undang. Kepentingan para elite
itu terus berkembang masuk kedalam sistem ketatanegaraan bangsa ini. Sehingga memberikan pengaruh terhadap sistem
demokrasi dan mereka merubahnya menjadi
demokrasi oligarki. Tatanan pemerintahan kita telah dikuasai oleh kepentingan
elit politik. Demokrasi bangsa kita saat ini telah dibangun di atas kepentingan
para elit partai politk sehingga mereka dengan mudah akan masuk kedalam sistem
pemerintahan dan akan memonopoli instrumen demokrasi melalui pembentukan
peraturan perundang-undangan. UU MD3 dan RUU Pilkada adalah merupakan produk
para elit politik yang ingin melanggengkan kekuasaannya. UU tersebut merupakan
produk yang sangat sarat dengan kepentingan politik yang ingin menguasai Negara
melalui legitimasi UU. RUU Pilkada oleh DPRD merupakan salah satu produk hukum
yang melakukan pembajakan terhadap kedaulatan dan hak kosntitusional rakyat
sebagaimana di amanatkan oleh UUD NRI 1945. Jika hal tersebut terjadi maka
layak apabila seluruh rakyat Indonesia juga membajak kedaulatannya sendiri
dengan menuntut agar membubarkan DPR sebagai bentuk protes yang sangat keras.
Pengalaman penyelenggaraan
prosedur demokrasi telah ditempuh bangsa ini selama 10 tahun pasca reformasi. Namun,
Jejak-jejak orde baru itu masih ada dalam sistem pemerintahan Indonesia sampai
saat ini. Hal ini disebabkan karena manipulasi kepentingan para elit partai
politik. Pandangan yang meluas bahwa mereka telah menyesuaikan diri dengan demokrasi,
memonopolinya, dan memanipulasinya untuk kepentingan kelompok mereka yang dimulai
dari tinggkat pusat sampai masuk di tingkat lokal. Dalam tatanan politik lokal,
jika keadaan tidak berubah, maka proyek desentralisasi dan otonomi daerah bisa jadi hanya akan memfasilitasi ekspansi elite oligarki sampai
ke tingkat lokal dan melakukan
pembajakan terhadap kedaulatan rakyat pada tingkat lokal pula. Hal itu mereka
dapat lakukan dengan mudah jika mereka sudah menyatu dalam sistem pemerintahan melalui
pembentukan perarturan daerah yang dapat mengakomodir kepentingannya. Dalam
situasi seperti ini, yang terjadi adalah desentralisasi kepentingan elite
oligarki yang akan menjamur dan masuk ke dalam sistem pemerintah daerah yang
nantinya akan dimonopoli oleh para elit tersebut. Sehinnga mereka dengan mudah
akan membajak daulat rakyat dari tingkat nasional sampai ketingkat lokal dengan
tujuan hanya untuk menguasai negara. Sehingga penulis berpandangan bahwa
Indonesia tidak akan pernah sampai pada sistem demokrasi yang utuh yang sesuai
dengan harapan rakyatnya karena “roh”
dari demokrasi belum sepenuhnya masuk kedalam tatanan sistem
pemerintahan dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini kita bisa
lihat dari pengambilan kebijakan yang akan
dilakukan oleh pemerintah selalu dibajak
oleh para elite partai politik. Apabila
kebijakan tersebut tidak memberikan manfaat dan keuntungan bagi mereka maka
kebijakan tersebut akan ditolak. Dengan demikian, roh demokrasi yang akan masuk
dalam sistem pemerintahan akan dibajak dan kesejahteraan
masyarakat tersandera hanya karena
kepentingannya. Mereka yang ingin menguasai negara dengan membajak hak
konstitusional rakyat dengan menggunakan legitimasi undang-undang merupakan
salah satu cara para elit oligarki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar